Pengertian Asurani Kesehatan Menurut Para Ahli

asuransi kesehatan

Tidak ada hal yang lebih penting di dunia ini ketimbang kesehatan. Barangkali alasan inilah yang menyebabkan banyak orang yang tergiur mendaftarkan diri mereka ke dalam asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan akan membuat Anda merasa aman dan terlindungi kesehatannya. Anda tidak lagi perlu risau dalam menghadapi persoalan kesehatan  Anda. Hal ini dikarenakan bahwa asuransi kesehatan  merupakan jaminan perlindungan atau proteksi terhadap layanan kesehatan Anda. Jika Anda masih bingung , maka Anda dapat menyimak 5 pengertian asuransi kesehatan menurut para ahli seperti berikut. 

Wirjono Prodjodikoro 

Wirjono Prodjodikoro dikenal sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966. Ia menyebutkan bahwa asuransi kesehatan adalah sebuah perjanjian yang melibatkan dua belah pihak yakni pihak tertanggung dan pihak penanggung. Selaku pihak penanggung berjanji untuk mengganti biaya kerugian yang disebabkan karena sesuatu yang belum pasti dan juga tidak terduga. Adapun tanggung jawab dari pihak tertanggung yakni membayarkan premi setiap bulannya. 

A. Hasymi Ali

A Hasymi Ali merupakan salah satu tokoh asuransi yang juga menerbitkan buku berjudul Pengantar Asuransi. Dalam kaitannya dengan dunia asuransi kesehatan, A. Hasymi Ali mengemukakan bahwa asuransi kesehatan merupakan suatu perjanjian di mana pihak penanggung memiliki ikatan dengan pihak tertanggung. Dalam hal ini, pihak penanggung dapat memperoleh premi dari pihak tertanggung untuk ganti rugi atas risiko yang telah didapatkan dari pihak tertanggung karena suatu peristiwa. 

Ktut Silvanita Mangani

Pengertian asuransi kesehatan menurut para ahli berikutnya diungkapkan oleh Ktut Silvanita Mangani. Ktut Silvanita Mangani merupakan salah satu penulis buku ekonomi. Ia menguraikan definsi asuransi kesehatan sebagai asuransi yang memberikan jaminan proteksi terhadap biaya kesehatan yang semakin hari semakin mengalami lonjakan atau kenaikan. Oleh sebab itu, asuransi kesehatan khususnya individu cukup mahal. 

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Republik Indonesia

Kitab Undang-undang hukum dagang atau KUHD merupakan salah satu produk dari Kementerian keuangan. Sesuai dengan haluannya, Kitab Undang-undang hukum dagang atau KUHD juga menyumbangkan buah pikiran mengenai pengertian asuransi kesehatan yakni perjanjian serta kesepakatan kontrak, dimana pihak penanggung akan menerima premi yang telah mengikatnya pada pihak tertanggung dengan tujuan untuk melepaskan serta memberi kebebasan kepada pihak tertanggung dari kerugian yang disebabkan karena kehilangan ataupun hilangnya sebuah keuntungan yang diharapkan oleh pihak tersebut. 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992

Undang-undang nomor 2 tahun 1992 juga menyumbang pengertian asuransi kesehatan lainnya yakni sebuah kesepkatan atau perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung atau penyedia asuransi kesehatan mengikatkan diri kepada pihak tertanggung atau nasabah asuransi untuk menerima premi asuransi. 

Baca Juga: 3 Alasan Harus Memiliki Asuransi Kesehatan Keluarga

Itulah 5 pengertian asuransi kesehatan menurut para ahli yang dapat Anda baca. Semoga Anda dapat memahami asuransi kesehatan dengan baik dan segera menggunakan asuransi kesehatan untuk mendapatkan segala kemudahan yang ditawarkan.

0 I like it
0 I don't like it