Perbedaan SD Negeri, SD Swasta, SDIT, MI, dan SPK: Tabel Lengkap untuk Orang Tua

Perbedaan SD negeri dan swasta, SDIT, MI, dan SPK dalam satu tabel: penyelenggara, dasar hukum, kurikulum, cara masuk, biaya pendaftaran, dan aturan usia.

Ditulis oleh Fajar Webarq. Diperbarui 26 Oktober 2026.

Ringkasan

  • SD negeri dikelola pemerintah, menerima murid lewat SPMB, dan tidak boleh memungut biaya pendaftaran. SD swasta dikelola masyarakat dan menetapkan biaya sekolahnya sendiri.
  • SDIT tercatat sebagai SD swasta di data Kemendikdasmen. MI dibina Kementerian Agama dengan aturan penerimaan sendiri. SPK adalah sekolah kerja sama dengan lembaga asing di luar jalur SPMB.
  • Tidak ada jenis yang paling baik untuk semua anak. Gunakan baris “cocok untuk keluarga yang…” sebagai titik awal, lalu cek akreditasi setiap sekolah.

Perbedaan SD negeri dan swasta yang paling terasa bagi orang tua ada pada tiga hal: siapa yang mengelola, bagaimana anak diterima, dan berapa biaya yang harus disiapkan. Pilihan bertambah karena ada SDIT, madrasah ibtidaiyah (MI), dan SPK. Tabel di bawah merangkum kelimanya berdasarkan aturan resmi, disusul penjelasan per jenis.

Tabel Perbedaan SD Negeri, SD Swasta, SDIT, MI, dan SPK

Kelima jenis sekolah ini sama-sama setara pendidikan dasar, tetapi berbeda dalam penyelenggara, kementerian pembina, kurikulum, cara masuk, dan biaya. SD negeri, SD swasta, SDIT, dan SPK dibina Kemendikdasmen, sedangkan MI dibina Kementerian Agama. Tabel berikut merangkum aturannya per 26 Oktober 2026.

AspekSD negeriSD swastaSDITMISPK
PenyelenggaraPemerintah atau pemdaMasyarakat, umumnya yayasanYayasan; tercatat sebagai SD swastaPemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta)Lembaga pendidikan asing bersama lembaga Indonesia
Kementerian pembinaKemendikdasmenKemendikdasmenKemendikdasmenKementerian AgamaKemendikdasmen
Dasar hukum utamaUU 20/2003; Permendikdasmen 3/2025UU 20/2003; Permendikdasmen 3/2025Sama dengan SD swastaUU 20/2003; juknis PMB madrasah 2026/2027UU 20/2003 Pasal 65; Permendikbud 31/2014
KurikulumKurikulum nasionalKurikulum nasional plus program sekolahKurikulum nasional plus program keislaman sekolah atau jaringannyaKurikulum madrasah (KMA 1503/2025), termasuk Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, Bahasa ArabKurikulum nasional yang diperkaya, atau kurikulum negara lain dengan izin
Cara masukSPMB: domisili (min. 70%), afirmasi (min. 15%), mutasi (maks. 5%)Langsung ke sekolah; sebagian ikut SPMB lewat kerja sama pemdaLangsung ke sekolahJalur reguler, prestasi (maks. 15%), afirmasi (maks. 15%)Langsung ke sekolah; dikecualikan dari jalur SPMB
Biaya pendaftaranTidak boleh dipungutKursi SPMB lewat pemda: tanpa biaya. Penerimaan mandiri: minta rincian tertulisSama dengan SD swastaMI negeri: dibebankan ke BOS/BOP. MI swasta: tanyakanDitetapkan sekolah; pungutan dibolehkan
Usia kelas 17 tahun diprioritaskan; min. 6 tahun per 1 Juli; min. 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasiAturan usia SPMB tidak membedakan negeri dan swasta; tanyakan penerapannyaSama dengan SD swasta7 tahun wajib diterima sesuai daya tampung; min. 6 tahun; di bawah 6 tahun dengan rekomendasiTidak diatur aturan SPK; tanyakan
Tes calistungTidak dipersyaratkanTanyakan bentuk asesmenTanyakan bentuk asesmenTidak boleh menjadi alat seleksiDiatur sekolah
AkreditasiBAN-PDMBAN-PDMBAN-PDMBAN-PDMBAN-PDM
Cocok untuk keluarga yang…tinggal dekat sekolah dengan KK minimal 1 tahun di alamat itubutuh program atau jadwal yang tidak ada di SD negeri sekitar, dan siap dengan biayanyaingin sekolah umum dengan program keislaman tambahaningin pendidikan dasar berkekhasan Islam di bawah Kemenagbutuh kurikulum asing, misalnya karena rencana pindah ke luar negeri, dan siap dengan biayanya

SD Negeri dan SD Swasta: Apa Bedanya?

SD negeri diselenggarakan pemerintah atau pemda, sedangkan SD swasta diselenggarakan masyarakat, menurut Pasal 1 Permendikdasmen 3/2025. SD negeri menerima murid lewat SPMB dengan kuota dan prioritas yang ditetapkan aturan. SD swasta umumnya menerima murid secara mandiri, dengan jadwal, asesmen, dan biaya yang ditetapkan sekolah.

Cara masuk. Di SD negeri, kuota jalur domisili minimal 70%, afirmasi minimal 15%, dan mutasi maksimal 5% (Pasal 30). Jalur domisili mensyaratkan Kartu Keluarga yang terbit paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran (Pasal 17). Bila pendaftar melebihi kuota, penerimaan diurutkan berdasarkan usia, lalu jarak (Pasal 43).

Swasta juga bisa ikut SPMB. Bila kursi SD negeri kurang, pemda dapat bekerja sama dengan sekolah swasta terakreditasi (Pasal 28). Menurut Gogot Suharwoto, direktur jenderal di Kemendikdasmen, keikutsertaan ini sukarela: sekolah memilih berapa rombongan belajar yang diikutkan, sisanya tetap menerima murid secara mandiri (Antara, 21 Mei 2026).

Biaya. Pasal 37 ayat (2) menyatakan sekolah tidak boleh memungut biaya kepada calon murid dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Pengumuman SPMB oleh pemda, termasuk untuk sekolah swasta yang bekerja sama, wajib mencantumkan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya (Pasal 38). Untuk penerimaan mandiri di sekolah swasta, aturan SPMB tidak memberi penjelasan terpisah, jadi minta rincian biaya secara tertulis. Putusan MK 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa biaya secara bertahap, termasuk di sekolah swasta yang memenuhi syarat, tetapi sekolah swasta tetap boleh memungut biaya.

Kurikulum. Keduanya memakai kerangka kurikulum nasional. Untuk tahun ajaran 2025/2026, Kemendikdasmen (18 Juli 2025) menyebut kurikulum yang berlaku adalah Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013. Perbedaan biasanya ada pada program tambahan dan jam belajar, jadi minta jadwal pelajaran mingguan untuk dibandingkan.

SDIT: Sekolah Islam Terpadu Itu Apa Secara Resmi?

SDIT, singkatan dari Sekolah Dasar Islam Terpadu, secara administratif adalah SD swasta. Di Data Referensi Kemendikdasmen tidak ada bentuk pendidikan bernama SDIT. Sekolah bernama SDIT yang kami periksa di Data Referensi dan BAN-PDM tercatat sebagai bentuk “SD”, berstatus swasta, di bawah yayasan, dan dibina Kemendikdasmen.

Sebutan “Islam Terpadu” berasal dari gerakan sekolah, bukan kategori pemerintah. Salah satu wadahnya adalah Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia, yang menurut anggaran dasarnya adalah organisasi masyarakat bidang pendidikan yang didirikan pada 2003 dan bertugas antara lain membina sekolah anggotanya. Situs JSIT memuat standar mutu kekhasan dan petunjuk lisensi untuk anggota.

Artinya, standar jaringan bersifat tambahan, sementara status resmi sekolah tetap mengikuti aturan SD swasta. Permendikdasmen 3/2025 Pasal 3 ayat (2) juga membolehkan sekolah yang dirancang khusus untuk kelompok agama tertentu menerapkan ketentuan khusus dalam penerimaan. Saat berkunjung, tanyakan:

  • Apakah sekolah anggota jaringan tertentu dan sudah berlisensi dari jaringan itu?
  • Program keislaman apa yang ditambahkan, dan berapa jam per minggu?
  • Bila ada target hafalan, bagaimana sekolah mendampingi anak yang belum mencapainya?

MI: Madrasah Ibtidaiyah di Bawah Kementerian Agama

MI adalah sekolah dasar formal di bawah Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. MI setara dengan SD; keduanya disebut sebagai bentuk pendidikan dasar dalam Pasal 17 UU Sisdiknas. MI bisa berstatus negeri, yang diselenggarakan pemerintah, atau swasta, yang diselenggarakan masyarakat.

  • Kurikulum. Madrasah mengikuti pedoman kurikulum KMA 1503/2025. Pendidikan agama dipecah menjadi Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam, ditambah Bahasa Arab (Kemenag, 4 Agustus 2026).
  • Usia. Anak 7 tahun wajib diterima sesuai daya tampung, anak minimal 6 tahun dapat diterima, dan anak di bawah 6 tahun dapat diterima dengan rekomendasi psikolog atau guru. Tidak ada batas bawah 5 tahun 6 bulan seperti di SD.
  • Seleksi. Kelas 1 tidak diseleksi lewat tes calistung atau tes akademik. Bila pendaftar melebihi daya tampung, madrasah dapat menggelar seleksi kesiapan belajar.
  • Bukti keluarga tidak mampu. Juknis madrasah menerima KIP, PKH, KKS, atau SKTM. Aturan SPMB sekolah justru tidak menerima SKTM maupun kartu JKN (Pasal 19 ayat 4 Permendikdasmen 3/2025).

SPK: Sekolah Kerja Sama dengan Lembaga Asing

SPK adalah sekolah yang diselenggarakan atas kerja sama lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, berdasarkan Permendikbud 31/2014. SPK tidak memakai jalur SPMB, menetapkan sendiri tata cara penerimaannya, dan boleh memungut biaya. Murid WNI tetap wajib mendapat Pendidikan Agama, PPKn, dan Bahasa Indonesia.

SPK dilarang memakai kata “Internasional” pada namanya (Pasal 35) dan dilarang menolak calon murid WNI (Pasal 8). Izinnya berlaku 6 tahun, jadi cek masa berlakunya di Data Referensi sebelum mendaftar. Penjelasan lengkapnya ada di sekolah SPK adalah.

Cara Memilih di Antara Kelimanya

Mulailah dari kebutuhan keluarga, lalu saring dengan aturan. Tiga pertanyaan biasanya cukup untuk mempersempit pilihan: seberapa besar porsi pendidikan agama yang Anda inginkan, apakah anak memenuhi syarat usia dan domisili sekolah negeri, dan berapa biaya yang sanggup Anda tanggung selama enam tahun.

  1. Tentukan porsi pendidikan agama. Bila ingin pelajaran agama Islam dalam beberapa mata pelajaran terpisah, bandingkan MI dan SDIT. Bila cukup dengan pendidikan agama sesuai kurikulum nasional, pertimbangkan SD negeri dan swasta umum.
  2. Cek usia dan domisili. Hitung usia anak per 1 Juli tahun masuk dan umur Kartu Keluarga di alamat sekarang. Rinciannya ada di syarat usia masuk SD.
  3. Hitung biaya total. Minta rincian uang pangkal, SPP, dan biaya tahunan secara tertulis dari setiap sekolah swasta, MI swasta, atau SPK.
  4. Cek data resmi, lalu berkunjung. Lihat akreditasi di BAN-PDM dengan panduan cara cek akreditasi sekolah, lalu bawa daftar pertanyaan open house yang sama ke setiap sekolah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mending SD negeri atau swasta?

Tidak ada jawaban yang berlaku untuk semua keluarga. SD negeri tidak memungut biaya pendaftaran dan mengutamakan murid di sekitar sekolah. SD swasta menawarkan program pilihan sekolah dengan biaya yang ditetapkan sekolah.

Apa perbedaan kurikulum SD negeri dan swasta?

Keduanya memakai kerangka kurikulum nasional. Perbedaannya ada pada program tambahan, jam belajar, dan kegiatan yang dipilih sekolah.

Apa perbedaan SD, MI, dan SDIT?

SD dan SDIT dibina Kemendikdasmen; SDIT tercatat sebagai SD swasta dengan program keislaman tambahan. MI dibina Kementerian Agama, memakai kurikulum madrasah dengan mata pelajaran agama terpisah dan Bahasa Arab.

MI itu sekolah negeri atau swasta?

Bisa keduanya. MI negeri diselenggarakan pemerintah, MI swasta diselenggarakan masyarakat. Statusnya bisa dicek di Data Referensi Kemendikdasmen.

Apakah ijazah MI setara dengan ijazah SD?

Ya. UU Sisdiknas Pasal 17 menyebut SD dan MI sebagai bentuk pendidikan dasar, dan juknis madrasah menerima ijazah SD maupun MI untuk masuk MTs.

Apakah SD swasta boleh mengadakan tes masuk?

Permendikdasmen 3/2025 Pasal 11 ayat (5) menyatakan calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau tes lain. Tanyakan bentuk asesmen sekolah dan untuk apa hasilnya dipakai.

Langkah Berikutnya

Setelah tahu jenis sekolah yang cocok, gunakan checklist 10 kriteria memilih SD untuk membandingkan sekolah satu per satu. Bila SPK masuk daftar, baca dulu sekolah SPK adalah. Semua panduan tersedia di Panduan Lengkap Memilih Sekolah Anak.

0 I like it
0 I don't like it