Sekolah SPK Adalah: Arti, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan Sekolah Internasional

Sekolah SPK adalah sekolah kerja sama lembaga asing dan Indonesia. Pelajari dasar hukumnya, bedanya dengan sekolah internasional, dan cara mengecek statusnya.

Ditulis oleh Fajar Webarq. Diperbarui 26 Oktober 2026.

Ringkasan

  • SPK singkatan dari Satuan Pendidikan Kerja Sama: sekolah hasil kerja sama lembaga pendidikan asing dan lembaga Indonesia, diatur Permendikbud 31/2014.
  • “Sekolah internasional” bukan status resmi. SPK dilarang memakai kata “Internasional” pada namanya, dan murid WNI tetap wajib belajar Agama, PPKn, dan Bahasa Indonesia.
  • SPK tidak memakai jalur SPMB. Sebelum mendaftar, cek status, masa berlaku izin, dan akreditasinya di Data Referensi dan BAN-PDM.

Sekolah SPK adalah sekolah yang didirikan atau dikelola bersama oleh lembaga pendidikan asing dan lembaga pendidikan Indonesia, dengan izin dari menteri pendidikan. Banyak orang tua mengenalnya sebagai “sekolah internasional”, padahal istilah itu bukan status hukum. Panduan ini menjelaskan aturan SPK, posisinya dalam penerimaan murid baru, cara mengecek statusnya, dan pertanyaan untuk sekolah.

Arti Sekolah SPK

SPK adalah singkatan dari Satuan Pendidikan Kerja Sama. Menurut Pasal 1 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014, SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan Indonesia (LPI).

SPK bisa berbentuk TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK (Pasal 2). Di data Kemendikdasmen, statusnya tercatat sebagai bentuk pendidikan tersendiri, misalnya “SPK TK”, “SPK SD”, dan “SPK SMP”. Pihak Indonesia yang memprakarsai SPK jalur formal harus berakreditasi A, dan kerja sama di jenjang PAUD dan sekolah formal bersifat nirlaba (Pasal 4).

Payung hukumnya adalah Pasal 65 UU Sisdiknas, yang membolehkan lembaga pendidikan asing menyelenggarakan pendidikan di Indonesia asalkan bekerja sama dengan lembaga Indonesia dan mengajarkan agama serta kewarganegaraan kepada murid WNI.

Di mesin pencari, “SPK” juga muncul sebagai Sekolah Perawat Kesehatan, yaitu sekolah keperawatan pada masa lalu (sejarah Magister Keperawatan UGM). Artikel ini hanya membahas SPK dalam arti sekolah kerja sama.

Dasar Hukum dan Aturan Utama SPK

Aturan utama SPK adalah Permendikbud 31/2014 yang berlaku sejak 29 April 2014. Isinya mengatur izin, kurikulum, mata pelajaran wajib bagi murid WNI, komposisi guru dan staf, larangan memakai kata “Internasional”, akreditasi, dan biaya. Per 26 Oktober 2026 kami tidak menemukan peraturan yang mencabutnya, dan BAN-PDM masih menerbitkan SK akreditasi khusus SPK.

AspekKetentuanPasal
IzinBeroperasi setelah izin pendirian dari Menteri terbit. Izin jalur formal berlaku 6 tahun.19, 27 ayat (4)
Perpanjangan izinDiajukan 6 bulan sebelum izin berakhir. Bila belum terbit 3 bulan sebelum izin berakhir, SPK tidak boleh menerima murid baru.28
KurikulumMengacu Standar Nasional Pendidikan yang dapat diperkaya kurikulum negara lain, atau memakai kurikulum negara lain setelah mendapat izin.7, 11 ayat (1)
Mata pelajaran wajibMurid WNI: Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia. Murid WNA: Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia.11 ayat (3)–(4)
Bahasa pengantarPPKn dan Bahasa Indonesia wajib diajarkan dalam bahasa Indonesia.12 ayat (3)
MuridTerbuka untuk WNI dan WNA. SPK dilarang menolak calon murid WNI. Setiap murid wajib memiliki NISN.8
GuruMinimal 30% guru WNI, berkualifikasi minimal S1 atau D-IV.9 ayat (2) dan (4)
Tenaga kependidikanSelain pimpinan, minimal 80% WNI. Kepala sekolah berkualifikasi magister. Staf asing dilarang memegang jabatan personalia.10
NamaDilarang memakai kata “Internasional” untuk nama sekolah, program, kelas, dan mata pelajaran.35
AkreditasiWajib akreditasi nasional, paling lambat 1 tahun setelah SPK meluluskan murid. Boleh ditambah akreditasi negara asal mitra.5, 32
BiayaSPK yang diselenggarakan masyarakat boleh memungut biaya untuk keberlangsungan sekolah.16 ayat (2)
SanksiTeguran tertulis, larangan menerima murid baru, hingga pencabutan izin.36

Pasal 28 penting bagi orang tua: bila izin hampir habis dan perpanjangannya belum terbit, sekolah tidak boleh menerima murid baru. Cek masa berlaku izin sebelum membayar uang pangkal.

Revisi UU Sisdiknas masuk tahap harmonisasi di DPR per Juli 2026 (DPR RI). Bila disahkan, aturan sekolah kerja sama bisa berubah.

Bedanya SPK dengan “Sekolah Internasional”

Secara hukum, “sekolah internasional” bukan lagi nama status sekolah. Permendikbud 31/2014 mewajibkan sekolah internasional dan sekolah asing yang sudah ada untuk menyesuaikan diri menjadi SPK, menjadi sekolah nasional, atau ditutup paling lambat 1 Desember 2014. SPK sendiri dilarang memakai kata “Internasional” pada namanya.

Kebingungan biasanya muncul karena ada tiga istilah yang mirip:

IstilahApa ituStatus sekarangDasar
RSBI/SBI (rintisan/sekolah bertaraf internasional)Program sekolah yang diselenggarakan pemerintah atau pemda untuk dikembangkan menjadi “bertaraf internasional”Dasar hukumnya dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari 2013Putusan MK 5/PUU-X/2012 atas Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas
“Sekolah internasional” lamaSekolah asing atau berlabel internasional yang berizin sebelum aturan 2014Wajib menyesuaikan menjadi SPK, sekolah nasional, atau tutup paling lambat 1 Desember 2014Pasal 39 ayat (2) Permendikbud 31/2014
SPKSekolah hasil kerja sama lembaga asing dan lembaga IndonesiaStatus resmi yang berlakuPermendikbud 31/2014

Sebutan “sekolah internasional” masih dipakai di iklan, tetapi status sekolah ditentukan data resminya. Bila tertulis “SPK SD” atau “SPK SMP”, sekolah itu berstatus SPK. Bila tertulis “SD” atau “SMP”, sekolah itu terdaftar sebagai sekolah nasional, dan Anda perlu menanyakan dasar program “internasional” yang ditawarkannya.

SPK dan SPMB: Cara Masuk dan Aturan Usia

SPK tidak memakai jalur SPMB. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (2) mengecualikan satuan pendidikan kerja sama dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pendaftaran dilakukan langsung ke sekolah, dan Permendikbud 31/2014 menyerahkan tata cara penerimaan murid kepada masing-masing SPK.

Ada tiga hal yang perlu Anda ketahui soal pendaftaran:

  • SPK terbuka untuk anak WNI. Pasal 8 ayat (2) Permendikbud 31/2014 melarang SPK menolak calon murid WNI, sementara ayat (3) menyerahkan penerimaan murid kepada SPK. Tanyakan bagaimana sekolah menerapkan keduanya, termasuk jadwal dan asesmen masuk.
  • Usia masuk tidak diatur di aturan SPK. Pengecualian di Permendikdasmen 3/2025 hanya menyebut jalur penerimaan. Untuk SD, aturan SPMB menetapkan usia 7 tahun diprioritaskan dan minimal 6 tahun per 1 Juli. Tanyakan langsung kebijakan usia sekolah, terutama bila anak Anda lahir di paruh kedua tahun. Rinciannya ada di syarat usia masuk SD.
  • Pindah ke sekolah nasional di tengah jalan. Menurut Pasal 56 ayat (3) Permendikdasmen 3/2025, murid dari sekolah bersistem pendidikan nasional melanjutkan di tingkatan kelasnya. Murid dari sekolah bersistem pendidikan luar negeri ditempatkan di kelas yang ditentukan sekolah tujuan. Tanyakan sistem mana yang dipakai SPK incaran Anda.

Cara Mengecek Status SPK dan Akreditasinya

Status SPK bisa dicek sendiri dalam beberapa menit. Data Referensi Kemendikdasmen menampilkan bentuk pendidikan, nomor dan masa berlaku SK izin operasional, serta akreditasi. BAN-PDM menampilkan riwayat akreditasi lengkap. Siapkan NPSN sekolah, yaitu nomor pokok sekolah nasional yang bisa Anda minta ke bagian penerimaan murid.

  1. Buka Data Referensi Kemendikdasmen, lalu cari dengan NPSN atau nama sekolah.
  2. Lihat kolom Bentuk Pendidikan. Sekolah kerja sama tercatat sebagai “SPK TK”, “SPK SD”, atau “SPK SMP”.
  3. Lihat Nomor SK Izin Operasional beserta TMT (mulai berlaku) dan TST (berlaku sampai). Bila tanggal berakhirnya sudah dekat, tanyakan status perpanjangannya.
  4. Buka Data Akreditasi BAN-PDM, cari sekolah yang sama, lalu cek peringkat, nomor SK, dan tahun berakhirnya akreditasi. Pada Desember 2025, BAN-PDM menerbitkan SK akreditasi khusus SPK.
  5. Bila sekolah menyebut akreditasi dari lembaga di negara mitranya, anggap itu tambahan. Pasal 5 Permendikbud 31/2014 tetap mewajibkan akreditasi nasional.

Langkah lengkap membaca hasil akreditasi ada di cara cek akreditasi sekolah secara online.

Mencari SPK di Jakarta atau kota lain. Kami tidak membuat daftar atau rekomendasi sekolah. Anda bisa menyusun daftar sendiri dari data resmi:

  1. Di Data Referensi, buka menu Data Pendidikan, lalu Satuan Pendidikan, lalu Dikdas untuk SD dan SMP, atau PAUD untuk TK.
  2. Pada filter bentuk pendidikan, pilih “SPK SD” atau “SPK SMP” (di menu PAUD: “SPK TK”), lalu klik Terapkan.
  3. Klik provinsi, misalnya D.K.I. Jakarta, lalu kota administrasi dan kecamatan yang dekat dengan rumah Anda.

Pertanyaan yang Perlu Diajukan ke Sekolah SPK

Bawa pertanyaan yang bisa dicocokkan dengan aturan, bukan hanya kesan saat tur sekolah. Fokuskan pada lima hal: legalitas, kurikulum, mata pelajaran wajib, guru, dan biaya. Minta jawaban tertulis bila menyangkut uang dan ijazah, karena dua hal itu paling sulit diubah setelah anak terdaftar.

  1. Berapa NPSN sekolah, dan sampai kapan SK izin operasionalnya berlaku?
  2. Siapa lembaga pendidikan asing mitranya, dan siapa lembaga Indonesianya?
  3. Kurikulum apa yang dipakai: kurikulum nasional yang diperkaya, atau kurikulum negara lain? Apakah sudah mendapat izin?
  4. Bagaimana Pendidikan Agama, PPKn, dan Bahasa Indonesia diajarkan untuk murid WNI? Berapa jam per minggu, dan siapa gurunya?
  5. Rapor dan ijazah apa saja yang akan diterima anak saya di akhir jenjang?
  6. Berapa perbandingan guru WNI dan guru asing, dan berapa lama rata-rata guru bertahan?
  7. Apa peringkat akreditasi BAN-PDM terakhir, dan kapan berakhir?
  8. Apa saja komponen biaya, kapan biasanya naik, apa kebijakan pengembalian dana bila anak keluar, dan dalam mata uang apa tagihan dibuat?
  9. Bila nanti anak pindah ke sekolah nasional, bagaimana penempatan kelasnya?
  10. Bagaimana sekolah mendampingi anak yang belum lancar berbahasa pengantar sekolah?

Pertanyaan umum lainnya ada di daftar pertanyaan open house.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

SPK singkatan dari apa?

Satuan Pendidikan Kerja Sama. Istilah ini dipakai dalam Permendikbud 31/2014 untuk sekolah yang diselenggarakan bersama oleh lembaga pendidikan asing dan lembaga pendidikan Indonesia.

Apakah sekolah SPK sama dengan sekolah internasional?

Tidak persis. “Sekolah internasional” adalah sebutan sehari-hari, sedangkan SPK adalah status resmi. Sejak 2014, sekolah internasional lama wajib menjadi SPK, menjadi sekolah nasional, atau tutup, dan SPK dilarang memakai kata “Internasional” pada namanya.

Apakah sekolah SPK ikut SPMB atau zonasi?

Tidak. Permendikdasmen 3/2025 mengecualikan SPK dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pendaftaran langsung ke sekolah dengan jadwal dan syarat yang ditetapkan sekolah.

Apakah SPK wajib mengajarkan pelajaran agama?

Ya, untuk murid WNI. Pasal 11 ayat (3) Permendikbud 31/2014 mewajibkan Pendidikan Agama, PPKn, dan Bahasa Indonesia. Murid WNA wajib mendapat Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia.

Apakah ijazah sekolah SPK diakui?

Pasal 17 Permendikbud 31/2014 menyebut lulusan yang lulus ujian SPK menerima ijazah atau STTB, dan setiap murid wajib memiliki NISN. Tanyakan ke sekolah ijazah apa saja yang diterima murid WNI, terutama bila anak mungkin melanjutkan ke sekolah nasional.

Bagaimana cara mencari sekolah SPK di Jakarta?

Gunakan filter bentuk pendidikan “SPK SD”, “SPK SMP”, atau “SPK TK” di Data Referensi Kemendikdasmen, lalu pilih D.K.I. Jakarta dan wilayah Anda. Cek akreditasi setiap sekolah di BAN-PDM.

Langkah Berikutnya

Bila SPK masih menjadi salah satu pilihan, bandingkan dengan sekolah negeri, swasta, SDIT, dan MI di perbedaan SD negeri, swasta, SDIT, MI, dan SPK, lalu gunakan checklist memilih SD saat berkunjung. Panduan lain untuk setiap jenjang ada di Panduan Lengkap Memilih Sekolah Anak.

0 I like it
0 I don't like it